Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pewilayahan Sumber Bibit / Direktorat Perbibitan Ternak
Pengarang Direktorat Perbibitan Ternak
Penerbitan Jakarta : Direktorat Perbibitan Ternak, 2011
Deskripsi Fisik v + 20 hlm. ;21,5 cm.
ISBN 978-602-8886-07-9
Subjek Organisasi dan Manajemen Peternakan
Catatan Dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit. Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masing. Selain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
210/IU/B.R1/3/2023 R 636.006 DIR p Baca di tempat Perpustakaan BPTU-HPT Sembawa - Ruang Baca Umum Tersedia
210/IU/B.R2/3/2023 R 636.006 DIR p Dapat dipinjam Perpustakaan BPTU-HPT Sembawa - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000296
005 20230323014417
008 230323###########################0#ind##
020 # # $a 978-602-8886-07-9
035 # # $a 0010-0323000023
082 # # $a R 636.006
084 # # $a R 636.006 DIR p
110 2 # $a Direktorat Perbibitan Ternak
245 1 # $a Pewilayahan Sumber Bibit /$c Direktorat Perbibitan Ternak
260 # # $a Jakarta :$b Direktorat Perbibitan Ternak,$c 2011
300 # # $a v + 20 hlm. ; $c 21,5 cm.
500 # # $a Dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit. Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masing. Selain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan serta pengawasan.
650 # 4 $a Organisasi dan Manajemen Peternakan
990 # # $a 210/IU/B.R1/3/2023
990 # # $a 210/IU/B.R2/3/2023
Content Unduh katalog