Cite This        Tampung        Export Record
Judul Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Direktorat Jenderal Peternakan / Direktorat Jenderal Peternakan
Pengarang Direktorat Jenderal Peternakan
Penerbitan Jakarta : Direktorat Jenderal Peternakan, 2010
Deskripsi Fisik vii + 72 hlm. :il. ;24,5 cm.
Subjek Organisasi dan Manajemen Peternakan
Catatan Kegiatan pengawasan internal saat ini merupakan kebutuhan manajemensetiap unit kerja pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan pimpinan instansi untukbertanggung jawab terhadap efektifitas penyelenggaraan Sistem PengendalianIntern Pemerintah (SPIP). Di lingkungan Kementerian Pertanian amanat untukpelaksanaan Sistem Pengendalian Intern telah dituangkan dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 23/Permentan/OT.140 /5/2009, tentang Pedoman Umum SPIDepartemen Pertanian.Menindaklanjuti berbagai peraturan pelaksanaan SPI, Direktorat JenderalPeternakan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor11037/Kpts/OT.160/F/11/2009, telah membentuk Tim Satuan Pelaksana SistemPengendalian Intern Direktorat Jenderal Peternakan (Tim Satlak SPI Ditjennak). TimSatlak SPI ini diharapkan dapat menjadi penggerak pelaksanaan implementasi SPIdi seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja (Satker) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.Untuk mempermudah pelaksanaan implementasi

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
209/IU/B.R1/3/2023 R 636.006 DIR p Baca di tempat Perpustakaan BPTU-HPT Sembawa - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000295
005 20230309111248
035 # # $a 0010-0323000022
082 # # $a R 636.006
084 # # $a R 636.006 DIR p
110 2 # $a Direktorat Jenderal Peternakan
245 1 # $a Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Direktorat Jenderal Peternakan /$c Direktorat Jenderal Peternakan
260 # # $a Jakarta :$b Direktorat Jenderal Peternakan,$c 2010
300 # # $a vii + 72 hlm. : $b il. ; $c 24,5 cm.
500 # # $a Kegiatan pengawasan internal saat ini merupakan kebutuhan manajemensetiap unit kerja pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan pimpinan instansi untukbertanggung jawab terhadap efektifitas penyelenggaraan Sistem PengendalianIntern Pemerintah (SPIP). Di lingkungan Kementerian Pertanian amanat untukpelaksanaan Sistem Pengendalian Intern telah dituangkan dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 23/Permentan/OT.140 /5/2009, tentang Pedoman Umum SPIDepartemen Pertanian.Menindaklanjuti berbagai peraturan pelaksanaan SPI, Direktorat JenderalPeternakan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor11037/Kpts/OT.160/F/11/2009, telah membentuk Tim Satuan Pelaksana SistemPengendalian Intern Direktorat Jenderal Peternakan (Tim Satlak SPI Ditjennak). TimSatlak SPI ini diharapkan dapat menjadi penggerak pelaksanaan implementasi SPIdi seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja (Satker) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.Untuk mempermudah pelaksanaan implementasi SPI, Tim Satlak SPIDirektorat Jenderal Peternakan telah menyusun petunjuk pelaksanaan SPI.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) SPI Direktorat Jenderal Peternakan ini merupakanpenjabaran dari Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern (SPI) KementerianPertanian. Petunjuk Pelaksanan ini dimaksudkan sebagai pegangan dalammengimplementasikan berbagai kegiatan SPI oleh para pelaksana danpenanggungjawab kegiatan maupun bagi Tim Satuan Pelaksana (Satlak) SPIseluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.Melalui petunjuk pelaksanaan SPI diharapkan upaya pencapaian programdan kegiatan pembangunan peternakan oleh seluruh Satker dapat berjalan secaraefektif, efisien, ekonomis, tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehandalanlaporan keuangan, pengamanan asset, dan ketaatan terhadap peraturanperundangan dalam rangka mewujudkan Good Governance.
650 # 4 $a Organisasi dan Manajemen Peternakan
990 # # $a 209/IU/B.R1/3/2023
Content Unduh katalog