520
|
#
|
#
|
$a Adapun materi diskusi lokakarya regional adalah: 1) Pedoman penyusunan Renstra BPTP redoman penyusunan program penekalon dankengembangan teknolo pertanian spesifik rockosistem decran kiner dan berdas program pemerintah pukinerja instansi pemeiedoman penyusukan pelaporan akuntabilitas, kinerja 2005 tentang penyiapan 4) Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No. 3/2005 tentang penyiapan dan penerapan teknologi pertanian, 5) Sosialisasi Menpan No. 128/2004 tentang jabatan fungsional peneliti, 6) Perhitungan critical mass (teori dan empiris), dan 7) Inventarisasi dan Optimalisasi pemanfaatan kebun percobaan.
A. Pedoman Penyusunan Renstra BPTP 2005-2009
6. Rencana strategis (Renstra) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) 2005-2009 sebagai kelanjutan dari Renstra BPTP 2000-2004 disusun sebagai upaya mengantisipasi berbagai dinamika lingkungan strategis dan sebagai alat manajerial untuk menjamin kontinuitas dan konsistensi program pengkajian dan pengembangan teknologi spesifik lokasi. sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan.
7. Renstra ini merupakan perencanaan strategis yang memuat, antara lain: a) visi, misi, strategi dan faktor-faktor keberhasilan, dan b) tujuan, sasaran dan aktivitas/kegiatan, dan cara pencapaian tujuan serta sasaran tersebut. Sejalan dengan Program Pembangunan Pertanian periode 2005-2009, yang terdiri atas: a) Pengembangan Sistem dan Usaha agribisnis, b) Peningkatan Ketahanan Pangan, c) Pemberdayaan Masyarakat Pertanian, serta sesuai kebijakan penelitian dan pengembangan pertanian, maka Badan Litbang Pertanian telah menetapkan 8 program utama BPTP, yaitu: 1) Inventarisasi, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya pertanian spesifik lokasi, 2) Pengkajian teknologi inovatif spesifik lokasi dan agribisnis unggulan daerah, 3) Pengkajian dan pengembangan model agribisnis berbasis inovasi pertanian, 4) Pengkajian komunikasi, diseminasi, dan penjaringan umpan balik teknologi pertanian spesifik lokasi, 5) Penelitian dan Pengkajian unggulan kemitraan berorientasi permintaan daerah, 6) Analisis dan sintesa kebijakan pembangunan pertanian daerah, 7) Pengembangan sumberdaya informasi, komunikasi, diseminasi dan penjaringan IPTEK, dan 8) Pengembangan kapasitas kelembagaan litbang pertanian.
8. Renstra harus memuat pula Perencanaan Kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dan akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Perencanaan kinerja ini akan memberikan target (quantitative objective) tentang apa yang harus dicapai dalam pelaksanaan program/ kegiatan.
|