Cite This        Tampung        Export Record
Judul Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 : Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) / Kementerian Pertanian
Pengarang Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Penerbitan Jakarta : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, 2013
Deskripsi Fisik 25 hlm :Ilus ;24 cm
Subjek Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013
Rak Diseminasi
Abstrak Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diharapkan mampu menciptakan peluang lapangan kerja di perdesaan sejalan dengan misi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Peran penting Penyuluh Pendamping dalam pelaksanaan Program PUAP difokuskan pada pendampingan pemberdayaan petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penyuluh pendamping berfungsi sebagai fasilitator Gapoktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebagai penjabaran hasil identifikasi potensi usaha ekonomi di bidang agribisnis di desa PUAP. Keberhasilan Gapoktan dalam pengembangan usaha agribisnis yang dibimbing oleh Penyuluh Pendamping sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program PUAP, antara lain pengurus Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Diharapkan Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP ini dapat dijadikan acuan bagi Penyuluh Pendamping maupun pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Program
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000001821 659 DIR p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000749
005 20240726083859
007 ta
008 240726################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0124000478
082 # # $a 659
084 # # $a 659 DIR p
110 2 # $a Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
245 1 # $a Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 : $b Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) /$c Kementerian Pertanian
260 # # $a Jakarta :$b Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana,$c 2013
300 # # $a 25 hlm : $b Ilus ; $c 24 cm
520 # # $a Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diharapkan mampu menciptakan peluang lapangan kerja di perdesaan sejalan dengan misi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Peran penting Penyuluh Pendamping dalam pelaksanaan Program PUAP difokuskan pada pendampingan pemberdayaan petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penyuluh pendamping berfungsi sebagai fasilitator Gapoktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebagai penjabaran hasil identifikasi potensi usaha ekonomi di bidang agribisnis di desa PUAP. Keberhasilan Gapoktan dalam pengembangan usaha agribisnis yang dibimbing oleh Penyuluh Pendamping sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program PUAP, antara lain pengurus Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Diharapkan Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP ini dapat dijadikan acuan bagi Penyuluh Pendamping maupun pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013.
650 # 4 $a Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013
650 # 4 $a Rak Diseminasi
990 # # $a 00000001821
Content Unduh katalog