Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pemanfaatan dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju Implementasi Reforma Agraria / Dewa K.S. Swastika
Pengarang Swastika, Dewa K.S
Suradisastra, Kedi
Hutabarat, Budiman
Penerbitan Bogor : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, 2014
Deskripsi Fisik 426 ;24,5 cm
ISBN 978-979-3566-95-5
Subjek Reforma Agraria
Lahan pertanian
Rak Prosiding
Abstrak Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria, Namun sampai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, pelaksanaan reforma agraria masih berjalan di tempat. Di satu sisi, petani membutuhkan lahan sebagai titik ungkit peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani, di sisi lain terdapat peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan, yakni lahan-lahan terlantar, namun belum diakses oleh petani. Hasil inventarisasi PBN bahwa luas lahan terlantar di Indonesia mencapai 7,2 juta hektar, namun penetapannya sebagai lahan terlantar dan redistribusinya kepada masyarakat petani masih menghadapi berbagai kendala Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju Implementas
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000000917 631.4:504 SWA p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000785
005 20240729110951
007 ta
008 240729################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-3566-95-5
035 # # $a 0010-0124000514
082 # # $a 631.4:504
084 # # $a 631.4:504 SWA p
100 1 # $a Swastika, Dewa K.S
245 1 # $a Pemanfaatan dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju Implementasi Reforma Agraria /$c Dewa K.S. Swastika
260 # # $a Bogor :$b Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,$c 2014
300 # # $a 426 ; $c 24,5 cm
520 # # $a Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria, Namun sampai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, pelaksanaan reforma agraria masih berjalan di tempat. Di satu sisi, petani membutuhkan lahan sebagai titik ungkit peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani, di sisi lain terdapat peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan, yakni lahan-lahan terlantar, namun belum diakses oleh petani. Hasil inventarisasi PBN bahwa luas lahan terlantar di Indonesia mencapai 7,2 juta hektar, namun penetapannya sebagai lahan terlantar dan redistribusinya kepada masyarakat petani masih menghadapi berbagai kendala Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju Implementasi Reforma Agraria" pada hari Rabu tanggal 28 November 2012, bertempat di IPB International Convention Center, Jl. Raya Pajajaran Bogor. Seminar menampilkan 1 (satu) keynote speaker dan 6 (enam) pembicara utama yang membahas masalah Inovasi Teknologi Pertanian, Pemetaan Lahan Terlantar, Lesson Learned Pemanfaatan Lahan Terlantar, Sejarah Perjalanan Reforma Agraria, Aspek Hukum Pemanfaatan Lahan Terlantar serta Kesejahteraan Petani. Rumusan seminar nasional tersebut disajikan di bawah ini: 1. Definisi atau nomenklatur lahan terlantar masih belum seragam. Hal ini tercermin dari PP No.36/1998 Jo Kepts. Ka. BPN 24/2002 dan PP No. 11/2010 Jo Perkaban 4/2010, yang menunjukkan ketidak konsistenan persepsi terhadap definisi lahan terlantar. 2. Wadah pengaturan reforma agraria, yakni Peraturan Pemerintah secara hukum dipandang kurang tepat, sehingga perlu disempurnakan substansinya dan ditingkatkan pengaturannya dalam bentuk Undang-Undang. 3. Sejak pemerintahan Orde Baru berakhir sampai saat ini sikap politik masyarakat Indonesia belum jelas. Lebih jauh lagi, sampai saat ini masih sulit menemukan fakta penetapan lahan terlantar oleh BPN dan "redistribusi" lahan tersebut kepada masyarakat. Penerbitan PP No. 11/2010 sebagai revisi dari PP No.36/1998 belum memperlihatkan kemajuan yang berarti dalam pelaksanaan reforma agraria. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh banyaknya lahan terlantar yang sudah digarap, namun statusnya sebagai lahan yang dapat di- redistribusikan kepada masyarakat belum ditetapkan. Di sisi lain, lahan terlantar yang sudah dimanfaatkan kembali oleh investor baru dan bermitra dengan Pemda dan masyarakat, justru ditetapkan sebagai lahan terlantar, sehingga menimbulkan permasalahan baru, baik dengan investor, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
600 # 4 $a Reforma Agraria
650 # 4 $a Lahan pertanian
650 # 4 $a Rak Prosiding
700 0 # $a Hutabarat, Budiman
700 0 # $a Suradisastra, Kedi
990 # # $a 00000000917
Content Unduh katalog