520
|
#
|
#
|
$a Laporan Kinerja Badan PPSDMP tahun 2017 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Badan PPSDMP tahun 2015-2019 dan telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Penyusunan laporan kinerja Badan PPSDMP tahun 2017 pada hakekatnya merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2017. Laporan kinerja disusun dengan mengacu pada petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 tahun 2014. Laporan ini memuat pencapaian kinerja pelaksanaan program/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan PPSDMP serta Rencana Strategis Badan PPSDMP tahun 2015-2019. Pada laporan kinerja Badan PPSDMP ini dijelaskan upaya pertanggungjawaban keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan program/kegiatan Badan PPSDMP pada tahun 2017. Dokumen perjanjian Kinerja (PK) Badan PPSDMP tahun 2017 menetapkan 4 Sasaran Program yaitu : Meningkatnya kemandirian kelembagaan petani, Meningkatnya kompetensi aparatur pertanian dan non aparatur pertanian, Tersertifikasinya SDM pertanian sesuai profesinya, dan Meningkatnya kapasitas generasi muda di bidang pertanian. Adapun Indikator Program beserta targetnya yaitu persentase peningkatan kapasitas kelembagaan petani sebesar 25%, aparatur dan non aparatur yang menerapkan hasil berlatih berjumlah 27.103 orang, SDM Pertanian yang menerapkan hasil sertifikasi sesuai profesinya berjumlah 934 orang, SDM lulusan pendidikan tinggi pertanian yang memenuhi standar kompetensi kerja berjumlah 381 orang, SDM lulusan pendidikan menengah pertanian yang memenuhi standar kompetensi kerja berjumlah 3.500 orang, dan Regenerasi petani melalui penumbuhan wirausaha muda pertanian oleh mahasiswa STPP, siswa SMKPP dan alumni perguruan tinggi mitra berjumlah 747 kelompok. Hasil pengukuran capaian kinerja Badan PPSDMP Tahun 2017 untuk Pencapaian realisasi fisik adalah : (1). Persentase peningkatan kapasitas kelembagaan petani yaitu 102,16% (sangat berhasil), (2). Jumlah aparatur dan non aparatur yang menerapkan hasil berlatih yaitu 100,11 (sangat berhasil), (3). Jumlah SDM pertanian yang menerapkan hasil sertifikasi sesuai profesinya yaitu 96,68% (berhasil), (4). Jumlah SDM lulusan pendidikan tinggi pertanian yang memenuhi standar kompetensi kerja yaitu 100% (berhasil), (5). Jumlah SDM lulusan pendidikan menengah pertanian yang memenuhi standar kompetensi kerja yaitu 100% (berhasil), (6). Regenerasi petani melalui penumbuhan wirausaha muda pertanian oleh mahasiswa STPP siswa SMKPP dan alumni perguruan tinggi mitra (kelompok) yaitu 100% (berhasil). Realisasi anggaran mencapai 92,37%.
|