01706 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000700119082001000126090001600136100001200152700001300164245002500177250001100202260003600213300003400249500105700283084001601340990002101356990002101377990002101398990002101419INLIS00000000000034320230315092827 a0010-0122000342230315 g | ind  a978-602-5568-13-8 aid a363.1 a363.1 SUW p0 aSuwardi0 aDaryanto1 aPedoman Praktis K3LH aCet.1. aYogyakarta :bGava Media,c2018 ax, 380 hlm. :bIlus. ;c23 cm aKeselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menakan atau mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan. Upaya Kesehatan kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di sekelilingnya. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja di lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga (karena tidak terdapat unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan. Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, untuk itu kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatn kerja menjadi sangat diperlukan. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar industri atau tempat kerja tersebut. a363.1 SUW p aB.0218/PER/01/19 aB.0217/PER/01/19 aB.0216/PER/01/19 aB.0215/PER/01/19