na INLIS000000000002426 20220316112825 0010-0322000115 Menghasilkan Benih Dan Bibit Kakao Unggul RAHARDJO,Pudji Cet.1 iv+132 hlm. : Ilus. ; 23 cm. Jakarta : Penebar Swadaya, 2011 633.7 633.7 RAH m 979-002-468-1 Kakao 220316 0 ind Perkembangan perbenihan kakao nasional memerlukan ilmu pemuliaan dan teknologi benih kakao, mulai dari cara menghasilkan klon/ varietas kakao, membangun kebun sumber benih, menyiapkan buah menjadi benih, mengemas benih, menyimpan benih, mengirim benih, dan menguji mutu benih. Perbenihan nasional semakin berkembang dengan disahkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Sistem Budidaya Pertanian Tahun 1992 dan dibentuknya Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi Direktor Jenderal Perkebunan pada tahun 1993. Kebijakan pemerintanh telah berperan sebagai regulatorda fasilitator dalam perbenihan nasional kakao,tertuang dalam pembentukan Balai pengawasan dan Pengujian Mutu benih (BP2MB) Perkebunan, yang berfungsi sebagai kepanjangantangan pemerintah dalam mengawalmutu benih kakao, mengawasi peredaran benih, serta melindungi konsumen dan produsen dari pemalsuan benih H.00171/PER/04/13