01396 2200205 4500001002100000005001500021035002000036245004600056100001900102250001000121300003500131260003800166082001000204084001600214020001800230600001000248008004100258520086900299990002201168INLIS00000000000242620220316112825 a0010-03220001151 aMenghasilkan Benih Dan Bibit Kakao Unggul0 aRAHARDJO,Pudji aCet.1 aiv+132 hlm. :bIlus. ;c23 cm. aJakarta :bPenebar Swadaya,c2011 a633.7 a633.7 RAH m a979-002-468-1 4aKakao220316 0 ind  aPerkembangan perbenihan kakao nasional memerlukan ilmu pemuliaan dan teknologi benih kakao, mulai dari cara menghasilkan klon/ varietas kakao, membangun kebun sumber benih, menyiapkan buah menjadi benih, mengemas benih, menyimpan benih, mengirim benih, dan menguji mutu benih. Perbenihan nasional semakin berkembang dengan disahkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Sistem Budidaya Pertanian Tahun 1992 dan dibentuknya Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi Direktor Jenderal Perkebunan pada tahun 1993. Kebijakan pemerintanh telah berperan sebagai regulatorda fasilitator dalam perbenihan nasional kakao,tertuang dalam pembentukan Balai pengawasan dan Pengujian Mutu benih (BP2MB) Perkebunan, yang berfungsi sebagai kepanjangantangan pemerintah dalam mengawalmutu benih kakao, mengawasi peredaran benih, serta melindungi konsumen dan produsen dari pemalsuan benih aH.00171/PER/04/13