na INLIS000000000001504 20230406083746 0010-0122001503 230406 g | ind id 630 630 IND p Indonesia. Kementan Profil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian [s.l] : [s.n], [s.a] vi, 50 hlm. : Ilus. ; 21 cm Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian dibentuk sebagai respon terhadap kebutuhan sumberdaya manusia pertanian yang kompeten dan profesional. Kebutuhan ini merupakan suatu keniscayaan, karena tuntutan kompetensi sudah menjasi kebutuhan dan prasyarat yang harus dimiliki agar sumber daya manusia mampu bersaing di kawasan regional dan global. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas untuk percepatan sertifikasi sumberdaya manusia pertanian, oleh karena itu LSP Pertanian Kementerian Pertanian telah berupaya untuk mewujudkan percepatan sertifikasi tersebut melalui penyelenggaraan sertifikasi yang akuntabel dan valid. sertifikasi pertanian - 630 IND p Cet. 1 H.0101-04/PER/03/21 H.0100-03/PER/03/21 H.0099-02/PER/03/21 H.0098-01/PER/03/21