01385 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056041000700097082000800104090001400112100002400126245007700150260002700227300003400254500067800288650002600966020000600992084001400998250001101012990002401023990002401047990002401071990002401095INLIS00000000000150420230406083746 a0010-0122001503230406 g | ind  aid a630 a630 IND p0 aIndonesia. Kementan1 aProfil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian a[s.l] :b[s.n],c[s.a] avi, 50 hlm. :bIlus. ;c21 cm aLembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian dibentuk sebagai respon terhadap kebutuhan sumberdaya manusia pertanian yang kompeten dan profesional. Kebutuhan ini merupakan suatu keniscayaan, karena tuntutan kompetensi sudah menjasi kebutuhan dan prasyarat yang harus dimiliki agar sumber daya manusia mampu bersaing di kawasan regional dan global. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas untuk percepatan sertifikasi sumberdaya manusia pertanian, oleh karena itu LSP Pertanian Kementerian Pertanian telah berupaya untuk mewujudkan percepatan sertifikasi tersebut melalui penyelenggaraan sertifikasi yang akuntabel dan valid. 4asertifikasi pertanian a- a630 IND p aCet. 1 aH.0101-04/PER/03/21 aH.0100-03/PER/03/21 aH.0099-02/PER/03/21 aH.0098-01/PER/03/21