Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Hortikultura PANDU, Yudha text Jakarta Indonesia legal center publishing 2011 Cet. 1 ind id vii, 200 hlm. : Ilus. ; 21 cm Keraagaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk mengerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu hilir dan sektor lain. beberapa peraturan perundang-undangan kita saat dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunana dan pengembangan hortikultura tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna. PERLINDUNGAN TANAMAN -- Undang-undang 348.598 348.598 PAN u 978-979-124-880-8 230330 20230330085103 INLIS000000000001173 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)