na INLIS000000000001173 20230330085103 0010-0122001172 230330 g | ind 978-979-124-880-8 id 348.598 348.598 PAN h PANDU, Yudha Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Hortikultura Jakarta : Indonesia legal center publishing, 2011 vii, 200 hlm. : Ilus. ; 21 cm Keraagaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk mengerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu hilir dan sektor lain. beberapa peraturan perundang-undangan kita saat dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunana dan pengembangan hortikultura tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna. PERLINDUNGAN TANAMAN -- Undang-undang 348.598 PAN u Cet. 1 H.0628/PER/10/17