02493 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100002800150245012900178300004100307650001000348650001200358650001600370700002300386700003100409700002900440700003300469264006800502336002100570337003000591338002300621520154700644PBTAN00000000000013620240329063804 a0010-0324000007ta240329 g 0 ind  a978-979-1159-66-1 a633.34 a633.34 DID p aDidik HanowoePengarang1 aPrinsip-prinsip produksi benih kedelai /cpenyusun, Didik Hanowo, Marwoto, M. Muslich Adie, Titik Sundari, Novita Nugrahaeni avi, 66 halaman :bilustrasi ;c21 cm 4aBenih 4aKedelai 4aGlycine max0 aMarwotoePengarang0 aM. Muslich AdieePengarang0 aTitik SundariePengarang0 aNovita NugrahaeniePengarang aMalang :bBalai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi,c2015 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aSalah satu program Kementerian Pertanian pada periode 2015–2019 adalah peningkatan produksi kedelai menuju Swasembada pada tahun 2017. Program peningkatan produksi kedelai dilakukan melalui peningkatan produktivitas dan perluasan areal tanam melalui peningkatan indek pertanaman (IP) dan perluasan areal baru. Untuk mendukung upaya peningkatan produksi kedelai,pemerintah meluncurkan program bantuan benih kedelai bersubsidi. Bantuan benih bermutu tersebut diperuntukkan bagi petani, para penangkar, dan institusi perbenihan untuk diperbanyak dan dikembangkan lebih lanjut. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian telah melepas sejumlah varietas unggul baru (VUB) kedelai,tetapi yang dimanfaatkan petani masih terbatas. Oleh karena itu, perlu upaya intensif untuk mensosialisasikan VUB tersebut. Keberhasilan penyebaran VUB kedelai tidak lepas dari upaya pengembangan sistem perbenihan. Kelancaran alur perbanyakan benih, mulai dari benih penjenis, benih dasar, benih pokok sampai benih sebar sangat menentukan pengembangan dan penggunaan varietas unggul kedelai oleh petani. Buku Prinsip-Prinsip Produksi Benih Kedelai ini dibuat sebagai acuan dalam penyediaan benih kedelai, baik benih sumber maupun benih untuk pengembangan secara luas (benih sebar) oleh BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian), Balai Benih Induk (BBI), Balai Benih Utama (BBU), atau penangkar dalam memproduksi benih bermutu guna mendukung upaya penyediaan benih yang memenuhi syarat enam tepat dalam rangka mewujudkan swasembada kedelai pada tahun 2017.