02632 2200325 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000700119082000800126100002800134700002500162700004000187700002500227245008500252260006500337084001400402300003000416650001500446520171700461990001602178990001602194990001602210990001602226990001602242990001602258990001602274990001602290INLIS00000000000111220241108022009 a0010-1223000031241108 g 0 ind  a978-979-8308-67-3 aid a6360 aIr. Bambang Setiadi, MS0 aDr. Bess Tiesnamurti0 aDr. Bambang Risdiono Prawiradiputra0 aDr. Anneke Anggraeni1 aPedoman Umum Kelembagaan Unit Pengelola Benih Sumber dan Bibit Unggul Peternakan aBogor :bPusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan,c2007 a636 PED p avii, 103p. :bill.; 21 cm 4aPeternakan aPemuliaan pada ternak maupun tanaman pakan ternak bertujuan untuk meningkatkan mutu genetik gunu meningkatkan produktifitas dan/atau kualitas produk yang dihasilkan. peningkatan performa yang disebabkan perubahan genetik pada umumnya bersifat permanen. benih dan bibit merupakan komponen teknologi yang sangat penting dalam budidaya tanaman dan usaha ternak. faktor penting pendukung adalah dihasilkan mikroba veteriner untuk membuat produk yang sesuai dengan jenis ternak di lingkungannya yang diperlukan untuk mendukung peningkatan produktifitas ternak maupun kualitas produk. penyediaan benih dan bibit bermutu merupakan awal dari upaya peningkatan mutu agribisnis. dengan tersedianya benih dan bibit unggul diharapkan dapat diperoleh produktifitas yang tinggi dan pemasaran yang menguntungkan. Balai dan loka penelitian lingkup pusat penelitian dan pengembangan peternakan telah memproduksi bibit unggul ternak dan benih tanaman pakan ternak serta telah mengisolasi, memurnikan dan memproduksi mikroba venteriner dan mikroba yang terkait dengan produksi ternak. Untuk menjamin pelanggan terhadap kualitas produk benih dan bibit unggul hasil penelitian, sudah dibentuk suatu kelembagaan unit pengelola benih sumber dan bibit unggul (UPBS/BU) yang mengarah pada penerapan sistem sertifikasi benih dan bibit. Benih dan bibit unggul hasil penelitian yang mempunyai karakteristik unggul, perlu di perbanyak dahulu untuk selanjutnya dikembangkan dilapang. Perbanyakan benih dan bibit unggul dapat dilakukan melalui kerja sama dengan UPT direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan, UPT pemerintah daerah, dan swasta. Benih dan bibit hasil penangkaran tersebut kemudian dikembangkan di masyarakat a00000003744 a00000001499 a00000001538 a00000001545 a00000001546 a00000001654 a00000003303 a00000003304