02162 2200337 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100006000122245008600182250002900268300003000297650002100327650000900348650001000357650002400367700002400391700003700415700002800452264006700480336002100547337003000568338002300598082001200621084001800633856002300651520113100674990001901805INLIS00000000001075720230110085325 a0010-1022000026ta230110 g 0 ind  a978-979-3628-38-70 aBalai Pengkajian Teknologi Pertanian JakartaePengarang1 aBudidaya Okra dan Kelor dalam Pot /cBalai Pengkajian Teknologi Pertanian Jakarta aSeri Pertanian Perkotaan aii, 19p. :bill. ;c21 cm 4aBudidaya sayuran 4aOkra 4aKelor 4aPertanian Perkotaan0 aIkarwatiePengarang0 aNofi Anisatun RokhmahePengarang0 aYudi SastroePenyunting aJakarta :bBalai Pengkajian Teknologi Pertanian Jakarta,c2018 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraVolume a631.583 a631.583 BAL b aPerpustakaan PSEKP aProvinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 mulai mengembangkan tanaman okra (Abelmoschus esculentus (L.) Moench.) dan kelor (Moringa oleifera) untuk menghijaukan pekarangan, gang hijau, fasilitas umum dan ruang terbuka hijau di DKI Jakarta. Tanaman okra dan kelor sangat mudah beradaptasi, memiliki kandungan gizi tinggi dan bermanfaat bagi kesehatan. Okra mengandung protein, lemak, kalium, phosphor, karbohidrat, kalori, ?-selulosa dan hemiselulosa serta bermanfaat menurunkan kadar gula darah, mencegah stress oksidatif, dan menurunkan resiko penyakit Alzheimer. Sementara itu kelor mengandung potassium, vitamin A, zat besi, vitamin C, calsium, dan protein dan bermanfaat untuk mengobati berbagai macam penyakit. Namun demikian, tehnik budidaya okra dan kelor dalam pot yang dapat dilakukan di pekarangan belum banyak diketahuih masyarakat. Sehingga panduan teknis ini disusun untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berbudidaya okra dan kelor dalam pot di pekarangan sehingga okra dan kelor dapat menjadi salah satu alternatif sumber bahan pangan untuk menunjang ketahanan pangan keluarga melalui diversifikasi sayuran. a765/PSEKP/2022