03118 2200313 4500001002100000005001500021035002000036245032600056110005800382100001400440300003600454006001800490007000300508008004100511856002300552264008400575336004300659337002300702338003800725082001500763084002100778650001300799650001500812650001200827650001500839650002000854520191400874990001602788INLIS00000000001055620220705071035 a0010-07220000171 aPanduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk Sektor Ekonomi Kreatif :bDalam Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Produktif untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) /cKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia1 aIndonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ePengarang a83p.: ill. :bill. ;c12,750 KBa ta220705 g 0 ind  aPerpustakaan PSEKP aJakarta :bKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia,c2020 2rdacontentaCitra bergerak dua dimensi 2rdamediaaKomputer 2rdacarrieraSumber sambung jaring a616-036.21 a616-036.21 IND p 4aCovid-19 4aPenanganan 4aPanduan 4aPariwisata 4aEkonomi Kreatif aBuku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian covid-19. Panduan ini ditujukan bagi penghasil, pelaku, pengelola, karyawan, tamu, dan klien dari produk dan jasa kreatif untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa kreatif yang bersih, sehat, dan aman pada masa Pandemi COVID-19. Buku panduan ini meliputi panduan umum dan panduan khusus. Pada panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola bagi pemilik dan pelaksana usaha kreatif dan usaha penunjang industri kreatif seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait covid-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan dan pengunjung seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sedangkan, panduan khusus digunakan sebagai pelengkap panduan umum, yang meliputi subsektor aplikasi; arsiktektur; desain interior; desain produk; desain komunikasi visual; fashion, film, animasi, dan vidco; fotografi; game developer; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan, seni pertunjukan; seni rupa; serta televisi dan radio. Buku panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini juga dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan pelaku di bidang ekonomi kreatif untuk melakukan sosialisasi, tutorial/edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan dan keselamatan demi meningkatkan kepercayaan para pihak atas reputasi para pelaku di sektor ekonomi kreatif. a215/EB/2021