02207 2200445 4500001002100000005001500021035002000036020002100056100002500077245015300102260006500255300003300320650002100353650002100374650003500395700001400430700002200444700001800466700002400484700002000508700001300528700001800541700001900559700001700578700001300595700001700608700001600625700001800641008004100659856002300700082001600723084002200739504087900761520002201640990002001662990001901682990002001701990002001721990002001741INLIS00000000001053120221108113455 a0010-0522000067 a978-602-540-06-61 aSulaiman, Andi Arman1 aMembangun Lumbung Pangan di Perbatasan :bSinegritas Merintis Ekspor Pangan di Wilayah Perbatasan NKRI /cSekretariat Jenderal Kementerian Pertanian aJakarta :bSekretariat Jenderal Kementerian Pertanian,c2017 axxii, 114p. :bill. ;c23 cm 4aKetahanan Pangan 4aKebijakan Pangan 4aPembangunan Wilayah Perbatasan0 aIrsal Las0 aDeciyanto Soetopo0 aIsmeth Inounu0 aBudi Indra Setiawan0 aKasdi Subagyono0 aHermanto0 aTrip Alamsyah0 aSyamsir Torang0 aErna Suryani0 aHoerudin0 aSam Herodian0 aFarid Bahar0 aBaran Wirawan221108 g 0 ind  aPerpustakaan PSEKP a338.439.542 a338.439.542 SUL m aWilayah perbatasan merupakan bagian integral dan menjadi "beranda terdepan" Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini berperan penting dan strategis dari perspektif pertahanan keamanan maupun ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing kawasan perbatasan memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain. Secara umum, wilayah perbatasan Indonesia relatif tertinggal dari wilayah lain. Selain faktor geografis, hal ini juga disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur pendukung, khususnya dari aspek sosial ekonomi masyarakat. Arah kebijakan pembangunan wilayah perbatasan selama ini cenderung inward looking sehingga seolah hanya menjadi bagian kecil dari suatu negara. Akibatnya, wilayah perbatasan seakan tidak mendapat prioritas dalam pembangunan, terutama karena lokasinya yang terpencil dengan aksesibilitas dan jumlah penduduk yang terbatas. aBibliografi p.107 a1283/PSEKP/2024 a714/PSEKP/2022 a1198/PSEKP/2024 a1199/PSEKP/2024 a1284/PSEKP/2024