02202 2200349 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001600122084002200138245005000160250001400210260006500224300003100289650001700320650002200337650002200359650001900381700002500400700002100425700002200446700001300468700001700481110003600498520123600534856002301770990001901793990002001812990002001832INLIS00000000001030420220708075621 a0010-1121000140ta220708 g 0 ind  a978 602 5540 02 8 a330.111:631 a330.111:631 KEM m1 aMenata Anggaran Mempercepat Swasembada Pangan aCet. Ke-1 aJakarta :bSekretariat Jenderal Kementerian Pertanian,c2017 axii, 52p. :bill. ;c23 cm 4aAgro Ekonomi 4aEkonomi Pertanian 4aSwasembada Pangan 4aKonsep Ekonomi1 aSulaiman, Andi Amran1 aSubagyono, Kasdi1 aKariyasa, I Ketut1 aHermanto1 aSastro, Yudi1 aKementerian Pertanian Indonesia aRestrukturisasi alokasi anggaran pembangunan pangan dan pertanian harus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang mampu mengungkit secara cepat peningkatan produksi dan swasembada pangan. Alokasi anggaran harus fokus pada komoditas prioritas dan prasarana dan sarana pendukung percepatan peningkatan produksi dan swasembada pangan tersebut. Alokasi anggaran tidak lagi berbasis Direktorat-Direktorat, tetapi harus berbasis pada komoditas prioritas. Dengan demikian diharapkan restrukturisasi anggaran akan mampu mempercepat pencapaian swasembada pangan. Buku yang berjudul Menata Anggaran Mempercepat Swasembada, merupakan terbitan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang berisi tentang penataan anggaran dalam membantu guna percepatan swasembada pangan. Buku terdiri dari tiga bab. Pada bab pertama membahas mengenai money follow programs. Dibahas pada bab ini pentingnya kebijakan moeny follow programs dan fokus program serta strategi penganggaran. Bab kedua pada buku berisi tentang rofocusing dan restrukturisasi anggaran swasembada pangan. Pembahasan pada bab ini fokus pada rasionalisasi anggaran, refocusing anggaran swasembada pangan, dan restrukturisasi anggaran swasembada pangan. aPerpustakaan PSEKP a207/PSEKP/2020 a1165/PSEKP/2024 a1282/PSEKP/2024