02158 2200289 4500001002100000005001500021035002000036245014500056260004400201300003300245110002600278310000900304247006800313321000900381022001400390082002300404650001400427650001300441650002600454650003000480650004800510084002900558856002300587520120000610008003901810990001901849INLIS00000000001026420211115111817 a0010-11210001001 aPengeluaran Untuk Konsumsi Penduduk Indonesia Per Provinsi 2019. Buku 3 :bBerdasarkan Hasil Susenas September 2019 /cBadan Pusat Statistik aJakarta :bBadan Pusat Statistik,c2020 axii, 136p. ;c18,2 x 25,7 cm1 aBadan Pusat Statistik a2019 aPengeluaran Untuk Konsumsi Penduduk Indonesia Per Provinsi 2018 a2018 a1979-9942 aBPS 31 : 330.567.4 4aStatistik 4aPenduduk 4aPola Konsumsi Makanan 4aPola Pengeluaran penduduk 4aKomoditas Makanan Mengandung Protein Hewani aBPS 31 : 330.567.4 BAD p aPerpustakaan PSEKP aSurvei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) adalah survei tahunan yang dilakukan oleh BPS yang mengemban tugas mengumpulkan data tentang sosial-ekonomi penduduk diantaranya tentang pendidikan, kesehatan, teknologi dan informasi, perumahan, kriminalitas, sosialbudaya, dan konsumsi/pengeluaran rumah tangga. Pengumpulan data konsumsi/pengeluaran rumah tangga pada Susenas September 2019 ini lebih ditujukan untuk mengevaluasi taraf hidup penduduk Indonesia ditinjau dari tingkat kecukupan gizi, khususnya kecukupan konsumsi kalori dan protein. Dalam upaya untuk melihat status kesehatan dan gizi masyarakat tersebut diperlukan data yang relevan dan handal baik untuk perencanaan maupun evaluasi. Hal ini sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) yang ke dua yang adalah menghapuskan kelaparan dan segala bentuk kekurangan gizi pada tahun 2030. Publikasi Konsumsi Kalori dan Protein Penduduk Indonesia dan Provinsi ini merupakan buku kedua dari empat buku dalam rangkaian publikasi mengenai pengeluaran dan konsumsi rumah tangga. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status gizi penduduk yang dihitung berdasarkan banyaknya kalori dan protein yang dikonsumsi.211115 | | |  a531/PSEKP/2021