Land Grabbing Perampasan Hak Konstitusional Masyarakat Kasryno, Faisal Pasandaran, Effendi Syam, Mahyuddin Yusdja, Yusmichad text Bogor Yayasan Pertanian Mandiri 2011 ind xii, 126p : ill ; 24 cm Land grabbing (perampasan hak konstitusional penguasaan lahan masyarakat lokal) menjadi ancaman serius, bukan karena cenderung terjadi secara global, tetapi terutama karena dapat menjadi penghalang bagi terwujudnya kemandirian pertanian dan petani Indonesia. Disadari bahwa kesejahteraan petani belum sepenuhnya tercapai. Sejarah telah mencata bahwa [etani Indonesia merupakan sokoguru pembangunan pertanian dan perdesaanyang telah berhasil meraih swasembada beras pada tahun 1984 dan merupakan pendukung utama ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, berbagai faktor yang memperlemah posisi petani sebagai sokoguru perlu diwaspadi dan disingkirkan. Selain membahas krisis pangan global pada tahun 2008 yang merupakan pemicu terjadinya lang grabbing, buku ini menyoroti keadaan sumberdaya lahan dan air Indonesia yang merupakan cermin kemampuan produksi pangan. Dikemukakakn pulan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam investasi di bidang pertanian guna menangkal land grabbing dan mewujudkan kemandirian pangan nasional. Indeks hal. 119 Kebijakan Pangan Land Grabbing Perampasan Lahan Konstitusional Pangan Nasional 338.439.02 338.439.02 KAS l 978-979-493-281-0 230417 20230417095019 INLIS000000000009266 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)