01900 2200313 4500001002100000005001500021035002000036245006200056100002000118700002400138700002000162700002200182260004600204300003000250020002200280084002100302082001500323856002300338500002000361650002100381650001800402650002100420650001900441650002000460520103700480008004101517990000901558990001901567INLIS00000000000926620230417095019 a0010-10210041001 aLand Grabbing :bPerampasan Hak Konstitusional Masyarakat1 aKasryno, Faisal1 aPasandaran, Effendi1 aSyam, Mahyuddin1 aYusdja, Yusmichad aBogor :bYayasan Pertanian Mandiri,c2011 axii, 126p :bill ;c24 cm a978-979-493-281-0 a338.439.02 KAS l a338.439.02 aPerpustakaan PSEKP aIndeks hal. 119 4aKebijakan Pangan 4aLand Grabbing 4aPerampasan Lahan 4aKonstitusional 4aPangan Nasional aLand grabbing (perampasan hak konstitusional penguasaan lahan masyarakat lokal) menjadi ancaman serius, bukan karena cenderung terjadi secara global, tetapi terutama karena dapat menjadi penghalang bagi terwujudnya kemandirian pertanian dan petani Indonesia. Disadari bahwa kesejahteraan petani belum sepenuhnya tercapai. Sejarah telah mencata bahwa [etani Indonesia merupakan sokoguru pembangunan pertanian dan perdesaanyang telah berhasil meraih swasembada beras pada tahun 1984 dan merupakan pendukung utama ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, berbagai faktor yang memperlemah posisi petani sebagai sokoguru perlu diwaspadi dan disingkirkan. Selain membahas krisis pangan global pada tahun 2008 yang merupakan pemicu terjadinya lang grabbing, buku ini menyoroti keadaan sumberdaya lahan dan air Indonesia yang merupakan cermin kemampuan produksi pangan. Dikemukakakn pulan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam investasi di bidang pertanian guna menangkal land grabbing dan mewujudkan kemandirian pangan nasional.230417 g 0 ind  a8825 a791/PSEKP/2023