500
|
#
|
#
|
$a Pengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya.
Pengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya.
Pengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya.
|