02971 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100001900122245008200141260003500223300003100258082001100289084001700300250001000317650001000327650001400337500235400351990003602705INLIS00000000000536120231205101539 a0010-0923000157ta231205 0 ind  a978-602-386-810-01 aYUDONO, Prapto1 aPerbenihan Tanaman :bDasar Ilmu, Teknologi, dan Pengelolaan /cPrapto Yudono aYogyakarta :bUGM Press,c2019 a305 hlm. :bilus. ;c21 cm a631.52 a631.52 Yud p aCet.3 4aBenih 4aPertanian aPengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya. Pengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya. Pengelolaan perbenihan adalah bentuk upaya untuk mewujudkan ketersediaan BUB tepat 6 sasaran (waktu, mutu, jenis, jumlah, pelayanan, harga terjangkau) serta berkesinambungan. Untuk keperluan ini, dibutuhkan pengelolaan yang benar-benar merupakan kerja sama yang sangatbaik antar-instansi. Seperti diketahui bahwa ketersediaan BUB tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi saja, bahkan tidak dapat diatasi dengan kemampuan teknis, maupun ilmu benihnya, namun harus disertai kemampuan mengimplementasikan managemen yang tepat dilandasi aturan-aturan yang diberlakukan. Program perbenihan, bersifat melaksanakan peraturan-peraturan perbenihan yang berlaku memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah khususnya tentang perbenihan dan budidaya pertanian pada umumnya. ac.1/170/Polbangtan Yoma/ha/2023