01671 2200217 4500001002100000005001500021035002000036245004900056100001900105250001000124300003700134260003600171082001100207084001700218020002200235650001300257650001000270008004100280500110600321990002601427INLIS00000000000516820230804013912 a0010-08230000081 aHukum Perlindungan Konsumen /cEli Wuri Dewi0 aDewi, Eli Wuri aCet.1 aviii, 235 hlm. :bilus. ;c21 cm aYogyakarta :bGraha Ilmu,c2015 a351.82 a351.82 Dew h a978-602-262-478-3 4aKonsumen 4aHukum230804 0 ind  aHukum perlindungan konsumen merupakan salah satu bagian dari konsumen yang muat berbagai asas-asas dan kaidah-kaidah yang memiliki sifat mengatur serta melindungi kepentingan bagi para konsumen agar mereka tidak selalu menderita kerugian akibat ulah para produsen yang tidak bertanggung jawab atas barabf dan/ atau jasa yang diproduksinya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hukum perlindungan konsumen ini tentu tidak dapat berdiri sendiri sebagai suatu sistem melainkan harus terintegrasi juga ke dalam suatu sistem perekonomian, yang mana di dalamnya juga terlibat para produsen atau pengusaha. Selanjutnya jika di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka dengan demikian hukum perlindungan tidak lain adalah hukum di dalamnya mengatur mengenai upaya-upaya untuk memberikan jaminan terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan para konsumen yang hak-haknya telah dilanggar oleh produsen. ac.1(1148a/STPP/Pb/17)