01578 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100002800152245013400180250001000314260003500324300003500359650001300394500085500407990002501262990002401287990002501311INLIS00000000000479720230802085136 a0010-0123000126ta230802 0 ind  a978-602-60296-5-2 a004.678 a004.678 IND k1 aIndrajit, Richardus Eko1 aKeamanan Informasi dan Internet :bModul pembelajaran Berbasis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja /cRichardus Eko Indrajit aed. 2 aYogyakarta :bPreinexus,c2016 axx ,188 hlm. :bilus. ;c30 cm 4aInternet aSejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, semakin kompleks pula jenis serangan yang terjadi di dunia maya. Jika dahulu diperkenalkan istilah hacker dan cracker yang menunjuk pada individu dengan kemampuan dan aktivitas khusus memasuki sistem komputer lain untuk beraneka ragam tujuan, maka saat ini sudah banyak diciptakan mesin atau sistem yang dapat bekerja sendiri secara inelijen untuk melakukan teknik-teknik penyusupan dan perusakan sistem. Intinya adalah bahwa serangan terhadap sistem keamanan teknologi informasi organisasi telah masuk pada kategori kriminal, baik yang bersifat pidana maupun perdata. Walaupun kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial, tidak jarang akibat serangan tersebut, sejumlah nyawa manusia melayang, karena menimpa sistem yang vital bagi kehidupan manusia. ac3 (0151/STPP/PB/17) ac2 (0150/STPP/Pb/17 ac.1(0149/STPP/Pb/17)