01400 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000700119082000800126090001400134100002000148245004000168250001000208260003700218300003500255084001400290650000900304500076600313990002501079990001601104990002601120INLIS00000000000326220250303013027 a0010-0722003262250303 | | ind  a978-979-450-602-8 aid a346 a346 Isn b1 aIsnaini, Yusran1 aBuku Pintar HAKI /cIsnaini, Yusran acet.1 aBogor :bGhalia Indonesia,c2010 aviii, 176hlm. :bilus. ;c23cm a346 Isn b 4aHAKI aSeiring dengan berkembangnya penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat, baik di tingkat domestik maupun internasional, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual perlu untuk senantiasa dibenahi. Masalah hak kekayaan intellektual di Indonesia tidak hanya menyangkut tentang pemahaman masyarakat yang belum memadai, namun juga penegakan hukum yang dirasakan masih lemah. HKI sejatinya ditujukan guna penghormatan dan perlindungan terhadap hasil karya manusia, khusus di Indonesia yang tidak berdimensi individual, namun juga memiliki aspek kemasyarakatan. Dinamika hukum dan ekonomi Indonesia yang bergerak dinamis membawa pengaruh cukup besar terhadap perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). ac.3/00159/stpp/pb/18 a00000011296 ac.1(00158/STPP/Pb/18)