na INLIS000000000016683 20221221094012 0010-1222000004 ta 221221 | | | Rekomendasi pupuk N, P, dan K spesifik lokasi untuk tanaman perkebunan : Rekomendasi pupuk nasional per kabupaten / Balitbangtan Kementerian Pertanian Jakarta : Balitbangtan Kementerian Pertanian, 2021 xxiv + 366 hlm Pertanian, pupuk, perkebunan Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian Pupuk merupakan sarana produksi yang berperan penting terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tanaman, oleh karena itu ketersediaan pupuk ditingkat petani perlu mendapat perhatian dalam menyusun kebijakan kebutuhan subsidi untuk petani perkebunan rakyat. Disisi lain, pemahaman petani mengenai pentingnya memberikan pupuk sesuai konsep pemupukan berimbang terhadap peningkatan produksi perlu terus disosialisasikan kepada petani. Alokasi anggaran subsidi pupuk untuk petani perkebunan rakyat lebih kecil dibandingkan tanaman pangan, oleh karena itu rekomendasi pupuk untuk tanaman perkebunan harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan Pemerintah untuk mengurangi nilai subsidi pupuk dengan tanpa mengurangi produktivitas tanaman, harus diimbangi dengan berbagai inovasi dibidang pupuk. Diantaranya adalah dengan reformulasi pupuk NPK 15-15-15 dengan NPK 15-10-12 didukung dengan hasil penelitian Badan Litbang Pertanian yang menyatakan bahwa sebagian besar lahan pertanian di Indonesia telah mengalami kejenuhan hara P dan K. Selain re-formulasi pupuk NPK, juga dilakukan perubahan HET pupuk subsidi, dan efisiensi biaya produksi. Rekomendasi pemupukan untuk tanaman perkebunan seperti kopi, kakao, tebu, kelapa, cengkeh, pala, dan lada yang semula bersifat umum, saat ini telah disusun berdasarkan status hara P dan K tanah yang digolongkan menjadi rendah, sedang dan tinggi. Berdasarkan status hara tanah dan kebutuhan hara tanaman, telah dtetapkan dosis rekomendasi dengan pilihan pupuk tunggal (Urea, ZA, SP-36) dan pupuk majemuk NPK 15-10-12 untuk tingkat kabupaten. Selanjutnya, rekomendasi pemupukan untuk komoditas kopi, kakao, tebu, kelapa, cengkeh, pala, dan lada ini akan digunakan sebagai acuan untuk menghitung alokasi kebutuhan subsidi pupuk perkebunan rakyat. Dengan terbitnya Buku Acuan Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K untuk komoditas kopi, kakao, tebu, kelapa, cengkeh, pala dan lada per Kabupaten, diharapkan petani dapat mengimplementasikan dengan baik di lapangan serta dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun perencanaan dan mengambil kebijakan tentang pupuk subsidi. Perpustakaan Pusat Polbangtan Malang