01040 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001000118084001600128245005000144250001200194260003000206300002900236856005300265650003200318110001200350500042800362990002000790INLIS00000000000015920231130093525 a0010-1221000021ta231130 e 0 ind  a979-731-431-6 a631.4 a631.4 SUR p1 aPelestarian sumber daya tanah dan air /cAndi aed ke 1 aYogyakarta :bAndi,c2004 axiv,208 :bill. ;c23 cm aPoliteknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) 4asumber daya, tanah, dan air0 aSuripin aPada dasarnya kaidah konservasii tanah dan air, ataupun konservasi sumber daya alam pada umumnya, adalah sama, yaitu bahwa kita harus hemat menggunakannya dan memperlakukannya berdasarkan hukum ala, itu sendiri. Bukan berarti tidak boleh memanfaatknnya tetapi kita harus mengusahakan, mengelola, dan mengekspolitasi sumber daya alam yang kita miliki secara tidak mengurangi fungsi yang sudah melekat padanya secara alamiah. a41.BB.PEPI 2020