01642 2200181 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245007200100260007300172300003400245110003300279082001000312084001600322520110700338650001501445INLIS00000000000085820260215052650 a0010-0226000099ta260215 0 ind 1 aPedoman Pelaksanaan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting Tahun 2015 aJakarta :bDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,c2014 aviii+33 hlm. :bilus. ;c21cm0 aDirektorat Perbibitan Ternak a636.2 a636.2 DIR p aPenguatan sapi/kerbau betina bunting telah dilaksanakan sejak tahun 2011 sampai dengan 2014, dengan maksud memotivasi peternak dan kelompok dalam mengembangbiakan sapi/kerbau betina produktif guna meningkatkan populasi ternak. kegiatan penguatan sapi/kerbau brtina unting merupakan amanat peraturan menteri pertanian no. 35 tahun 2011 tentang pengendalian ternak ruminansia betna produktif. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2012 dan monitoring tahun 2013 menunjukkan bahwa kegiatan penguatan memberikan dampak yang positif, secara umum dilaporkan tingkat kelahiran di atas 85 persen dan peternak termotivasi untuk membuntingkan ternaknya kembali setelah melahirkan sehingga berarrti dalam penambahan populasi. Pada tahun 2015 kegiatan penguatan sapi/kerbau betina bunting dialokasikan kembali yang akan dilaksanakan oleh kelompok peternak dengan mekanisme bantuan sosial. untuk memudahkan kordinasi dan sebagai acuan pelaksanaan. direktorat jenderal peternak dan kesehatan hewan melalui direktorat perbibitan ternak menyusun pedoman pelaksanaan penguatan sapi/kerbau betina bunting tahun 2015. 4aRUMINANSIA