na INLIS000000000000808 20260215044256 0010-0226000081 ta 260215 0 ind 978-602-344-155-6 636.3 636.3 ARO k Aron Batubara Kambing Peranakan Etawah (PE) Jakarta : IAARD Press, 2016 xii+60 hlm. : ilus. ; 21 cm Saddat Nasution Subandriyo Ismeth Inounu Bess Tiesnamurti Anneke Anggraeni Sumberdaya Genetik Ternak (SDGT) kambing Peranakan Etawah (PE) yang ada di Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dan mempunyai potensi beradaptasi pada keterbatasan lingkungan dan relatif lebih mempunyai laju reproduksi yang baik. Upaya pelestarian serta pemanfaatan kambing Peranakan Etawah ini masih terbatas. Maraknya perkawinan silang antara kambing Peranakan Etawah dengan rumpun kambing lainnya cenderung menyebabkan kepunahan SDG kambing Peranakan Etawah. Guna mewujudkan suatu perlindungan rumpun dan/atau galur ternak yang merupakan salah satu bentuk dari perlindungan Hak atas Kekayaan intelektual, diperlukan adanya penetapan dan pengakuan terhadap rumpun kambing Peranakan Etawah sebagai kambing lokal Indonesia. Kambing Peranakan Etawah merupakan ternak dwiguna, yang dipelihara untuk menghasilkan susu dan daging. Kambing Peranakan Etawah memiliki kemampuan menghasilkan susu yang lebih baik dibandingkan dengan kambing lokal lainnya, dengan produksi susu antara 1,0-1,5 l/h. Dalam waktu dua tahun kambing Peranakan Etawah dapat beranak tiga kali dengan setiap kali beranak rata-rata dua ekor. Kambing dara siap dikawinkan umur 10 bulan, dengan lama kebuntingan sekitar 144-156 hari. Penetapan rumpun kambing Peranakan Etawah ini telah secara formal dipayungi oleh Surat Keputusan menteri Pertanian Nomor 695/Kpts/PD.410/2/2013, mensyaratkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu memberi perhatian untuk melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan rumpun kambing ini. KAMBING