02108 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100002900100245008600129260003800215082001000253300001700263650002500280650001000305084001600315020002200331250001100353500149500364990001901859INLIS00000000000279720260429022517 a0010-0226000038ta260429 f 0 ind 1 aWidowati, Ladiyani Retno1 aRekomendasi Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman Hortikultura :bPer Kabupaten Buku II aJakarta :bPertanian Press,c2024 a631.8 a218 :bIlus. 4aTanaman Hortikultura 4aPupuk a631.8 WID r a978-979-582-316-2 aEd. II aPupuk merupakan sarana produksi yang berperan penting terhadap peningkatan produksi dan kualitas hasil tanaman, serta produktivitas lahan, oleh karena itu ketersediaan informasi rekomendasi pupuk sebagai standar perlu disediakan karena menjadi bahan penetapan kebijakan kebutuhan dan distribusi pupuk subsidi dan non subsidi bagi petani hortikultura. Selain itu pemahaman tentang arti penting pupuk dan takaran rekomendasinya dalam berbudidaya perlu terus disosialisasikan agar para petani menjadi lebih paham dan menerapkan. Pupuk di Indonesia saat ini tersedia dalam bentuk subsidi dan non subsidi. Pupuk subsidi ditujukan bagi petani dengan kepemilikan luasan <2 hektar. Sedangkan pupuk non subsidi ditujukan untuk melengkapi kekurangan pupuk subsidi ataupun untuk tanaman yang tidak masuk kelompok yang disubsidi. Mengingat alokasi anggaran subsidi pupuk khususnya untuk petani hortikultura terbatas, rekomendasi pemupukan harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan status hara tanah sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien. Rekomendasi pemupukan tanaman hortikultura per kabupaten disusun berdasarkan status hara P dan K tanah lahan kering, jenis tanaman yang ditanam serta target hasil. Sumber data untuk status hara P dan K rendah, sedang dan tinggi disusun mempertimbangkan jenis tanah dan bahan induk, hasil analisis dan data sekunder lainnya. Dan untuk produksi dan produktivitas komoditas sasaran, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022. aE-007/B/H/2026