02919 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001700111245014400128250000600272260003400278300004800312650001500360650002000375856004200395020002200437700002300459100002100482520214600503990001602649INLIS00000000000040220220608111945 a0010-0622000057ta220608 g 0 ind  a636.58 a636.58 ISK p12aPetunjuk Teknis Produksi Ayam Lokal Pedaging Unggul (Program Perbibitan tahun 2017-2018) /cPenyusun, Sofjan Iskandar dan Arnold P. Sinurat a1 aBogor :bPuslitbangnak,c2017 aviii + 61 hlm. :bill., tab. ;c14 x 21 cm. 4aAyam Lokal 4aPedaging Unggul aPerpustakaan Sekretariat Balitbangtan a978-602-6473-08-00 aSinurat, Arnold P.0 aISKANDAR, Sofjan aKementerian Pertanian telah mencanangkan Program Perbenihan dan Perbibitan pada Tahun 2017-2018. Program ini bertujuan untuk menyediakan varietas/galur/klon unggul yang adaptif dengan produktivitas tinggi sesuai preferensi pengguna. Hal ini juga dapat untuk mempercepat dan meningkatkan diseminasi inovasi dan teknologi di tingkat pengguna, utamanya petani/peternak. Salah satu inovasi yang telah dihasilkan oleh Badan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) adalah ayam lokal unggul untuk memenuhi kebutuhan pasar terhadap ayam kampung. Permintaan produk ayam kampung ini terus meningkat seiring dengan semakin berkembangnya wisata kuliner berbasis ayam lokal. Pada tahun 2017, dengan dana APBNP telah dibangun sarana dan prasarana pusat pembibitan di lima Unit Pelaksana Teknis dan telah didistribusikan bibit ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB-1) dan Sentul Terseleksi (SenSi-1 Agrinak) kepada kelompok peternak di lima provinsi dalam bentuk kelompok peternak Inti dan Plasma. Peternak Inti berperan sebagai usaha pembibitan penghasil DOC, sedangkan kelompok peternak Plasma merupakan usaha pembesaran sebagai penghasil ayam siap potong. Pada tahun 2018 program penyebaran bibit ayam lokal unggul termasuk ayam KUB-1 dan ayam SenSi-1 Agrinak terdiri dari: (i) Strata 1, sebagai lanjutan kegiatan dana APBNP 2017 berupa pembangunan sarana dan prasarana pusat produksi bibit; (ii) Strata 2, berupa kegiatan pengembangan program Inti-Plasma; (iii) Strata 3, berupa penyebaran bibit ke rumah tangga peternak, yang tersebar di 17 provinsi, dengan 100 rumah tangga terpilih di masing-masing provinsi. Dalam upaya memperoleh persamaan tata kelola dari usaha tersebut, diperlukan petunjuk pelaksanaan teknis yang dapat dimanfaatkan oleh para pendamping di lapangan dan peternak binaan. Buku Petunjuk Teknis ini berisikan hal-hal praktis yang disarankan untuk dilaksanakan oleh Balai Penelitian Ternak (Balitnak) dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan kelompok peternak dan rumah tangga peternak terpilih. Buku ini merupakan edisi revisi dari Petunjuk Teknis sebelumnya karena adanya beberapa perubahan. a1818/2022/B