Pewilayahan Sumber Bibit Direktorat Perbibitan Ternak text Jakarta Direktorat Perbibitan Ternak 2011 ind v + 20 hlm. ; 21,5 cm. Direktorat Perbibitan Ternak Dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit. Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masing. Selain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan serta pengawasan. Organisasi dan Manajemen Peternakan R 636.006 R 636.006 DIR p 978-602-8886-07-9 230323 20230323014417 INLIS000000000000296 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)