na INLIS000000000000296 20230323014417 0010-0323000023 Pewilayahan Sumber Bibit / Direktorat Perbibitan Ternak Direktorat Perbibitan Ternak v + 20 hlm. ; 21,5 cm. Jakarta : Direktorat Perbibitan Ternak, 2011 R 636.006 R 636.006 DIR p 978-602-8886-07-9 Organisasi dan Manajemen Peternakan Dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit. Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masing. Selain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan serta pengawasan. 230323 0 ind 210/IU/B.R1/3/2023 210/IU/B.R2/3/2023