01664 2200205 4500001002100000005001500021035002000036245006100056110003300117300002800150260005100178082001400229084002000243020002200263650004000285500104600325008004101371990002301412990002301435INLIS00000000000029620230323014417 a0010-03230000231 aPewilayahan Sumber Bibit /cDirektorat Perbibitan Ternak2 aDirektorat Perbibitan Ternak av + 20 hlm. ;c21,5 cm. aJakarta :bDirektorat Perbibitan Ternak,c2011 aR 636.006 aR 636.006 DIR p a978-602-8886-07-9 4aOrganisasi dan Manajemen Peternakan aDalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit. Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masing. Selain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan serta pengawasan.230323 0 ind  a210/IU/B.R1/3/2023 a210/IU/B.R2/3/2023