na INLIS000000000000295 20230309111248 0010-0323000022 Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Direktorat Jenderal Peternakan / Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan vii + 72 hlm. : il. ; 24,5 cm. Jakarta : Direktorat Jenderal Peternakan, 2010 R 636.006 R 636.006 DIR p Organisasi dan Manajemen Peternakan Kegiatan pengawasan internal saat ini merupakan kebutuhan manajemensetiap unit kerja pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan pimpinan instansi untukbertanggung jawab terhadap efektifitas penyelenggaraan Sistem PengendalianIntern Pemerintah (SPIP). Di lingkungan Kementerian Pertanian amanat untukpelaksanaan Sistem Pengendalian Intern telah dituangkan dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 23/Permentan/OT.140 /5/2009, tentang Pedoman Umum SPIDepartemen Pertanian.Menindaklanjuti berbagai peraturan pelaksanaan SPI, Direktorat JenderalPeternakan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor11037/Kpts/OT.160/F/11/2009, telah membentuk Tim Satuan Pelaksana SistemPengendalian Intern Direktorat Jenderal Peternakan (Tim Satlak SPI Ditjennak). TimSatlak SPI ini diharapkan dapat menjadi penggerak pelaksanaan implementasi SPIdi seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja (Satker) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.Untuk mempermudah pelaksanaan implementasi SPI, Tim Satlak SPIDirektorat Jenderal Peternakan telah menyusun petunjuk pelaksanaan SPI.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) SPI Direktorat Jenderal Peternakan ini merupakanpenjabaran dari Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern (SPI) KementerianPertanian. Petunjuk Pelaksanan ini dimaksudkan sebagai pegangan dalammengimplementasikan berbagai kegiatan SPI oleh para pelaksana danpenanggungjawab kegiatan maupun bagi Tim Satuan Pelaksana (Satlak) SPIseluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.Melalui petunjuk pelaksanaan SPI diharapkan upaya pencapaian programdan kegiatan pembangunan peternakan oleh seluruh Satker dapat berjalan secaraefektif, efisien, ekonomis, tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehandalanlaporan keuangan, pengamanan asset, dan ketaatan terhadap peraturanperundangan dalam rangka mewujudkan Good Governance. 209/IU/B.R1/3/2023