Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan BPK-RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Biro Keuangan dan Perlengkapan Biro Keuangan dan Perlengkapan text Indonesia : Biro Keuangan dan Perlengkapan 2016 ind Peraturan Pemerintah