Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia text Indonesia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 2016 - ind
text
regular print
336 hlm : ill ; - -
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Jabatan Pelaksana 311.103.14 311.103.14 KEM p - 221123 20221123072000 INLIS000000000000405 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)