na INLIS000000000000041 20230908021959 0010-0923000023 ta 230908 0 631.4 631.4 LAD r Ladiyani Retno Widowati, dkk Rekomendasi pupuk N, P, dan K untuk tanaman ubi kayu per kabupaten / BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN Cet-1 Bogor : BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN, 2022 Pupuk merupakan bahan yang mengandung satu atau lebih hara untuk tanaman sebagai penambah unsur hara atau nutrisi tanaman sehingga meningkatkan pertumbuhan tanaman dan hasil (produktivitas). Oleh karena itu ketersediaan pupuk ditingkat petani perlu mendapatkan perhatian khususnya pupuk nonsubsidi. Selain itu perlunya pemahaman petani tentang pentingnya pupuk untuk peningkatkan produktivitas perlu terus disosialisasikan. Berdasarkan jenis pupuk, untuk budidaya ubi kayu berasal dari pupuk non subsidi sehingga perlunya rekomendasi pemupukan untuk tanaman ubi kayu agar efektif dan efisien yang sesuai dengan kebutuhan. Panduan rekomendasi pemupukan untuk per kabupaten tanaman ubi kayu baik dalam bentuk pupuk tunggal Urea, SP-36, KCl atau pupuk majemuk NPK dengan formula 15-15-15 dan 15-10-12 yang berdasarkan status kesuburan tanah, tingkat produktivitas ubi kayu dan jenis pupuk yang disesuaikan dengan ketersediaan pupuk di lapangan. Rekomendasi pemupukan untuk tanaman ubi kayu per kabupaten berdasarkan status P dan K yakni rendah (R), sedang (S) dan tinggi (T) telah disusun menggunakan pilihan pupuk tunggal Urea, SP-36, KCl dan NPK 15-15-15 dan NPK 15-10-12. Daftar rekomendasi pemupukan untuk tanaman ubi kayu per kabupaten dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung alokasi kebutuhan pupuk pada tanaman ubi kayu. Pupuk Ubi Kayu Kabupaten