na INLIS000000000000256 20240213125134 0010-0124000002 ta 240213 | | | SRI SWASTIKA PERBENIHAN JERUK / BSIP RIAU 1 PEKANBARU : BSIP RIAU, 2023 2p : ils ; 29.5 cm Produksi benih jeruk diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4/Kpts/SR.130/D/6/2019 yang memuat peraturan teknis produksi benih jeruk. Keberhasilan pengembangan jeruk di indonesia sangat ditentukan beberapa faktor di antaranya ketepatan pemilihan lokasi tanam dan kesesuaian iklim, pemilihan varietas unggul komersial serta cara budidaya yang baik dan benar. Pemilihan varietas dan cara budidaya yang baik dan benar tersebut salah satunya ditentukan melalui penggunaan benih yang bermutu. Benih buah yang bermutu hanya dapat diperoleh melalui perbanyakan sistem klonal, yaitu dengan cara vegetatif yang berasal dari Pohon Induk Tunggal (PIT) dan duplikat PIT dari varietas yang terdaftar dan di lepas oleh Menteri Pertanian. Proses dan standar produksi benih jeruk sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2019 SRI SWASTIKA Perpustakaan BSIP Riau 634.3 634.3 SRI p RENI ASTARINA DAN ONI EKALINDA 187/D/23