01395 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008003900059100001700098245003400115250000600149260003400155300002500189500083300214600001701047856002701064082001001091084001601101700003501117990001301152INLIS00000000000025620240213125134 a0010-0124000002ta240213 | | | 0 aSRI SWASTIKA1 aPERBENIHAN JERUK /cBSIP RIAU a1 aPEKANBARU :bBSIP RIAU,c2023 a2p :bils ;c29.5 cm aProduksi benih jeruk diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4/Kpts/SR.130/D/6/2019 yang memuat peraturan teknis produksi benih jeruk. Keberhasilan pengembangan jeruk di indonesia sangat ditentukan beberapa faktor di antaranya ketepatan pemilihan lokasi tanam dan kesesuaian iklim, pemilihan varietas unggul komersial serta cara budidaya yang baik dan benar. Pemilihan varietas dan cara budidaya yang baik dan benar tersebut salah satunya ditentukan melalui penggunaan benih yang bermutu. Benih buah yang bermutu hanya dapat diperoleh melalui perbanyakan sistem klonal, yaitu dengan cara vegetatif yang berasal dari Pohon Induk Tunggal (PIT) dan duplikat PIT dari varietas yang terdaftar dan di lepas oleh Menteri Pertanian. Proses dan standar produksi benih jeruk sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2019 4aSRI SWASTIKA aPerpustakaan BSIP Riau a634.3 a634.3 SRI p0 aRENI ASTARINA DAN ONI EKALINDA a187/D/23