na INLIS000000000000015 20230908082021 0010-0923000002 ta 230908 g 0 ind 978-979-582-229-5 Ir. Siti Bibah Indrajati, M.Sc Persyaratan Teknis Pembangunan Sarana Budidaya Florikultura: Green House dan Shading House Bogor : Kementerian Pertanian, 2023 180 hlm Pengembangan Kampung Flori yang telah dirintis sejak tahun 2021 merupakan salah satu “legacy” Direktorat Jenderal Hortikultura dalam rangka mengembangkan kawasan florikultura yang maju, mandiri dan moderen dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani florikultura khususnya dan masyarakat di wilayah yang bersangkutan pada umumnya. Pengembangan Kampung Flori antara lain diawali dengan melakukan budidaya florikultura secara baik dan benar. Dengan demikian, kebutuhan teknologi dalam budidaya florikultura menjadi utama untuk menghasilkan produk florikultura yang berkualitas sekaligus mempertahankan produktivitas. Salah satu satu upaya untuk mencapai target tersebut antara lain dengan inovasi teknologi budidaya florikultura dengan pemanfaatan teknologi produksi di dalam Green House dan Shading House. Masing-masing bangunan ini mempunyai kekhususan penggunaan bagi komoditas florikultura. Krisan, Anggrek dan Mawar misalnya, akan lebih baik produksi dan produktivitasnya dengan manipulasi lingkungan yang dapat dilakukan di dalam Green House, sedangkan Tanaman Hias Daun seperti Aglaonema, Anthurium, Philodendron, Caladium, Scindapsus dan Kelompok Aroid lainnya lebih membutuhkan naungan untuk mengurangi intensitas sinar matahari seperti pada habitat asalnya. Green House Shading House Bangunan Pertanian