01842 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100003500122245009500157260004200252300001200294520128500306651001601591651001801607651002301625INLIS00000000000001520230908082021 a0010-0923000002ta230908 g 0 ind  a978-979-582-229-50 aIr. Siti Bibah Indrajati, M.Sc1 aPersyaratan Teknis Pembangunan Sarana Budidaya Florikultura: Green House dan Shading House aBogor :bKementerian Pertanian,c2023 a180 hlm aPengembangan Kampung Flori yang telah dirintis sejak tahun 2021 merupakan salah satu “legacy” Direktorat Jenderal Hortikultura dalam rangka mengembangkan kawasan florikultura yang maju, mandiri dan moderen dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani florikultura khususnya dan masyarakat di wilayah yang bersangkutan pada umumnya. Pengembangan Kampung Flori antara lain diawali dengan melakukan budidaya florikultura secara baik dan benar. Dengan demikian, kebutuhan teknologi dalam budidaya florikultura menjadi utama untuk menghasilkan produk florikultura yang berkualitas sekaligus mempertahankan produktivitas. Salah satu satu upaya untuk mencapai target tersebut antara lain dengan inovasi teknologi budidaya florikultura dengan pemanfaatan teknologi produksi di dalam Green House dan Shading House. Masing-masing bangunan ini mempunyai kekhususan penggunaan bagi komoditas florikultura. Krisan, Anggrek dan Mawar misalnya, akan lebih baik produksi dan produktivitasnya dengan manipulasi lingkungan yang dapat dilakukan di dalam Green House, sedangkan Tanaman Hias Daun seperti Aglaonema, Anthurium, Philodendron, Caladium, Scindapsus dan Kelompok Aroid lainnya lebih membutuhkan naungan untuk mengurangi intensitas sinar matahari seperti pada habitat asalnya. 4aGreen House 4aShading House 4aBangunan Pertanian