Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pedoman Teknis : Pemurnian Varietas Hortikultura (Nomor : 170/Kpts/SR.130/11/2013 / Direktur Perbenihan Hortikultura
Pengarang Direktorat Perbenihan Hortikultura (Pengarang)
EDISI -
Penerbitan Jakarta : Direktorat Perbenihan Holtikultura, 2013
Deskripsi Fisik 85 hlm :ilus ;15,5 x 22,5 cm-
Konten -
Media -
Penyimpan Media -
ISBN -
Subjek Direktorat Perbenihan Hortikultura
Abstrak Benih bermutu merupakan salah satu sarana produksi yang akan mendukung produktivitas tanaman. Untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura yang terjamin mutunya dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan maka perbanyakannya harus melalui sistem sertifikasi. Dalam rangka mengembalikan kemurnian varietas yang sesuai dengan karakter morfologi deskripsinya, dapat dilakukan melalui kegiatan pemurnian varietas yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 jucto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Holtikultura.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Dewasa
Lokasi Akses Online -

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
65/H/2014 634:631.526.3 DIR p Dapat dipinjam Perpustakaan BPSIP Jawa Tengah - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000271
005 20210423102926
007 ta
008 210423################e##########0#ind##
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0421000268
082 # # $a 634:631.526.3
084 # # $a 634:631.526.3 DIR p
100 0 # $a Direktorat Perbenihan Hortikultura$e Pengarang
245 1 # $a Pedoman Teknis : $b Pemurnian Varietas Hortikultura (Nomor : 170/Kpts/SR.130/11/2013 /$c Direktur Perbenihan Hortikultura
246 # # $a -
250 # # $a -
264 # # $a Jakarta :$b Direktorat Perbenihan Holtikultura,$c 2013
300 # # $a 85 hlm : $b ilus ; $c 15,5 x 22,5 cm$e -
336 # # $a -$2 rdacontent
337 # # $a -$2 rdamedia
338 # # $a -$2 rdacarrier
520 # # $a Benih bermutu merupakan salah satu sarana produksi yang akan mendukung produktivitas tanaman. Untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura yang terjamin mutunya dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan maka perbanyakannya harus melalui sistem sertifikasi. Dalam rangka mengembalikan kemurnian varietas yang sesuai dengan karakter morfologi deskripsinya, dapat dilakukan melalui kegiatan pemurnian varietas yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 jucto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Holtikultura.
600 # 4 $a Direktorat Perbenihan Hortikultura
740 # # $a -
856 # # $a -
990 # # $a 65/H/2014
Content Unduh katalog