Cite This        Tampung        Export Record
Judul Petunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi : - / Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Judul Seragam -
Pengarang Istriningsih (Pengarang)
Toto Sutater (Pengarang)
Kania Tresnawati (Pengarang)
EDISI Ketiga
Penerbitan Jakarta : IAARD Press, 2018
Deskripsi Fisik 134 hlm :ilus ;21 cm-
Konten -
Media -
Penyimpan Media -
ISBN 978-602-344-230-0
Subjek Istriningsih
Toto Sutater
Kania Tresnawati
Abstrak PP No. 20 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. Tujuan alih teknologi tidak lain dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya pertanian industrial unggul berdaya saing yang berkelanjutan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah menghasilkan berbagai teknologi bernilai kekayaan intelektual (KI) serta telah dilindungi KI oleh dunia usaha/ industri perlu diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi dimaksudkan untuk menyamankan persepsi dan menyediakan pedoman operasional sebagai upaya meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan alih teknologi di lingkup Balitbangtan. Juknis ini utamanya berisi arahan tentang teknis alih teknologi melalui perjanjian lisensi teknologi yang telah d
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online -

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
26/H/2022 Dapat dipinjam Perpustakaan BPSIP Jawa Tengah - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001056
005 20211109024211
007 ta
008 211109################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-344-230-0
035 # # $a 0010-1121000003
082 # # $a 631.152
084 # # $a 631.152 IST p
100 0 # $a Istriningsih$e Pengarang
240 # # $a -
245 1 # $a Petunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi : $b - /$c Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
246 # # $a -
250 # # $a Ketiga
264 # # $a Jakarta :$b IAARD Press,$c 2018
300 # # $a 134 hlm : $b ilus ; $c 21 cm$e -
336 # # $a -$2 rdacontent
337 # # $a -$2 rdamedia
338 # # $a -$2 rdacarrier
520 # # $a PP No. 20 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. Tujuan alih teknologi tidak lain dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya pertanian industrial unggul berdaya saing yang berkelanjutan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah menghasilkan berbagai teknologi bernilai kekayaan intelektual (KI) serta telah dilindungi KI oleh dunia usaha/ industri perlu diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi dimaksudkan untuk menyamankan persepsi dan menyediakan pedoman operasional sebagai upaya meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan alih teknologi di lingkup Balitbangtan. Juknis ini utamanya berisi arahan tentang teknis alih teknologi melalui perjanjian lisensi teknologi yang telah dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya, penentuan jenis-jenis teknologi yang dapat dilisensikan, pedoman penyusunan perjanjian lisensi yang meliputi ketentuan umum, tata cara pembayaran royalti, verifikasi, penyelesaian sengketa, keadaan memaksa, pemutusan perjanjian, besaran royalti, dan tata cara pembayarannya.
600 # 4 $a Istriningsih
600 # 4 $a Kania Tresnawati
600 # 4 $a Toto Sutater
700 0 # $a Kania Tresnawati$e Pengarang
700 0 # $a Toto Sutater$e Pengarang
740 # # $a -
856 # # $a -
990 # # $a 26/H/2022
No Nama File Nama File Format Flash Format File Action
1 Buku-Juknis-Alih-Teknologi.pdf Petunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi pdf Baca Online
Content Unduh katalog