Pedoman Teknis Pemurnian Varietas Hortikultura (Nomor : 170/Kpts/SR.130/11/2013 - - Direktorat Perbenihan Hortikultura Pengarang text - - ind
text
regular print
85 hlm : ilus ; 15,5 x 22,5 cm -
-
-
Benih bermutu merupakan salah satu sarana produksi yang akan mendukung produktivitas tanaman. Untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura yang terjamin mutunya dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan maka perbanyakannya harus melalui sistem sertifikasi. Dalam rangka mengembalikan kemurnian varietas yang sesuai dengan karakter morfologi deskripsinya, dapat dilakukan melalui kegiatan pemurnian varietas yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 jucto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Holtikultura. Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Perbenihan Hortikultura 634:631.526.3 634:631.526.3 DIR p - 210423 20210423102926 INLIS000000000000271 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)