na INLIS000000000000271 20210423102926 0010-0421000268 ta 210423 e 0 ind - 634:631.526.3 634:631.526.3 DIR p Direktorat Perbenihan Hortikultura Pengarang Pedoman Teknis : Pemurnian Varietas Hortikultura (Nomor : 170/Kpts/SR.130/11/2013 / Direktur Perbenihan Hortikultura - 85 hlm : ilus ; 15,5 x 22,5 cm - Benih bermutu merupakan salah satu sarana produksi yang akan mendukung produktivitas tanaman. Untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura yang terjamin mutunya dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan maka perbanyakannya harus melalui sistem sertifikasi. Dalam rangka mengembalikan kemurnian varietas yang sesuai dengan karakter morfologi deskripsinya, dapat dilakukan melalui kegiatan pemurnian varietas yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 jucto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Holtikultura. Direktorat Perbenihan Hortikultura - Jakarta : Direktorat Perbenihan Holtikultura, 2013 rdacontent - rdamedia - rdacarrier - - - 65/H/2014