02734 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100001200122245009700134250002000231260004300251300002700294700001900321700001300340700002500353520198900378600001202367600001902379600001302398600002502411856000602436990001402442INLIS00000000000114720221115103626 a0010-1122000036ta221115 f 0 ind  a978-602-8039-38-30 aNurjaya1 aPetunjuk Teknis Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah /cKepala Balai Penelitian Tanah aCetakan I, 2021 aBogor :bBalai Penelitian Tanah,c2020 a63 hlm :bilus ;c-e-0 aDiah Setyorini0 aA. Kasno0 aLadiyani R. Widowati aDalam rangka memenuhi tuntutan pasar bebas dan untuk memberikan perlindungan konsumen khususnya bagi petani, dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan fungsi lingkungan bahwa beberapa produk yang akan diekspor-impor, didistribusikan untuk petani maupun untuk keperluan memperoleh registrasi ijin edar dan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT SNI) maka perlu dilakukan pemeriksaan mutu produk/komoditi oleh Laboratorium Penguji terhadap contoh yang diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) pupuk. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang petunjuk pengambilan contoh pupuk diutamakan untuk melindungi konsumen dari segi kesehatan dan keselamatan, dan juga untuk melindungi produsen, menunjang perkembangan industri hasil pertanian. Prinsip sampling contoh Penyubur tanah (pupuk dan pembenah tanah) adalah setiap contoh yang diambil harus mewakili seluruh populasi yang diambil. Setiap unit dari populasi mempunyai peluang yang sama untuk diambil sebagai contoh. Perlu dihindari pengambilan contoh dari kemasan dengan ciri-ciri tertentu ataupun dari kemasan yang sudah dipersiapkan oleh pihak pemohon. Seorang PPC dalam melaksanakan tugas saat sampling terikat kode etik antara lain: harus (1) menjunjung tinggi kejujuran dan tidak mudah terpengaruh oleh siapapun, (2) tidak menerima apapun dalam melaksanakan tugas pengambil contoh, (3) tidak mengadakan segala pungutan di luar ketentuan yang berlaku, dan (4) Tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi profesionalisme PPC. Selain itu seorang PPC dalam melaksanakan kewajiban harus menguasai ilmu dan keterampilan yang memadai dalam pengambilan contoh pupuk. Oleh karenanya seorang PPC harus melaksanakan beberapa hal sebagai berikut: (1) memahami regulasi yang berlaku, (2) menggunakan metode yang berlaku dan relevan, (3) bersertifikat dari LSP yang telah diakreditasi oleh KAN, sehingga contoh pupuk yang diambil mempunyai sifat yang dapat mewakili seluruh populasi pupuk yang ada. 4aNurjaya 4aDiah Setyorini 4aA. Kasno 4aLadiyani R. Widowati a- a78/H/2022