01888 2200325 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102082001200122084001800134100002400152245009500176250001700271260003400288300003100322520100700353600002401360600002201384600002001406600001801426600001901444700002201463700002001485700001801505700001901523856000601542990001401548INLIS00000000000111920221110013137ta221110 g 0 ind  a978-602-344-197-6 a0010-1122000008 a338.439 a338.439 AND k0 aAndi Amran Sulaiman1 aKebijakan Penyelamat Swasembada Pangan :b- /cBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian aCetakan ke-2 aJakarta :bIAARD Press,c2018 a86 hlm :bilus ;c21 cme- aNAWACITA di Kementerian Pertanian yang dilaksanakan melalui Program Peningkatan Produksi Pangan. Hasil nyatanya berupa swasembada padi, jagung, cabai dan bawang merah dalam kurun waktu yang singkat. Dalam kurun tiga tahun sejak 2014, produksi padi, jagung, cabai dan bawang merah terus meningkat. Diantara beberapa komoditas tersebut, yang semula impor dapat berbalik status menjadi ekspor. Kebijakan Penyelamat Swasembada Pangan yang telah ditempuh anatara lain: Perpes 172 tahun 2014 tentang perubahan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, refocusing anggaran pada komoditas pangan startegus dan infrastruktur pertanian, program UPSUS, bantuan benih pada lokasi yang tidak existing, pemberlakuan Reward and Punishment dalam pelaksanaan penganggaran, implementasi Asuransi Pertanian dan penetapan HET dan HPP, juga termasuk pembentukan Satgas Pangan. Berbagai kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan swasembada, dan bahkan mengembangkannya pada komoditas potensial. 4aAndi Amran Sulaiman 4aDeciyanto Soetopo 4aKasdi Subagyono 4aSri Sulihanti 4aSuci Wulandari0 aDeciyanto Soetopo0 aKasdi Subagyono0 aSri Sulihanti0 aSuci Wulandari a- a50/H/2022